Kasus Pungli Desa Sawoo Naik Ke Penyidikan, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

 

Ponorogo-jatimsatu.com - Kejaksaan Negeri Ponorogo secara maraton terus mengusut kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam mengurus surat segel tanah, yang dilakukan oleh sejumlah oknum pemerintah Desa, Kecamatan Sawoo.

Terbukti, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menainaikkan kasus tersebut ke  tahah penyidikan. 

Bahkan dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Ponorogo juga akan menetapkan tersangka.

Sejauh ini surat rekomendasi dari Inspektorat Ponorogo, menyatakan bahwa hasil investigasi telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga penangananya diserahkan penuh kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo,

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi, mengungkapkan bahwa fakta dilapangan telah ditemukan perbuatan melawan hukum. Hal itu, terangkum sesaat setelah pihaknya mengumpulkan barang bukti keterangan korban dan saksi.

"Saat ini kita sudah melimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Dalam kasus ini korbannya sebanyak 2008 orang, dengan kerugian materi diperkirakan mencapai angka hampir 3 miliar, terangnya Selasa (14/2/2023).


Lebih lanjut, Affandi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan sebelumnya, pihaknya sudah melibatkan jaksa penyelidik dari bidang Pidsus dan surat sprindik umum. Sehingga saat ini penanganan kasus sudah berada di para penyidik pidana khusus.

"Dengan telah naiknya status menjadi penyidikan, sebentar lagi akan ada penetapan tersangka, namun belum tahu nanti satu per satu atau langsung bersamaan,” pungkas Ahmad Affandi.(dd).

0/Post a Comment/Comments

Dibaca