Pelaku Perampokan Rokok Di Sawoo Senilai 2,8 Miliar, Diganjar 8 Tahun Penjara

Ponorogo-jatimsatu.com-Pada hari Senin 24 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ponorogo  melaksanakan sidang perkara tindak pidana pencurian yang didahului/disertai kekerasan terhadap sebuah truk yang mengangkut rokok merk grow sejumlah 1.352 bal (171.200 pack) dan dari perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan CV. Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 2.8 Milliar.

"Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,"jelas Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.

"Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan Terdakwa III dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,"katanya.

Seperti diketahui Tiga pelaku perampokan rokok adalah berinisial M (43), S (33) dan J (43) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu. Ketiganya ditangkap setelah  menyekap sopir dan mencuri truk bermuatan rokok senilai 2,8 miliar rupiah diwilayah Sawoo Ponorogo.

Para pelaku membuang sopir truk di Banjar, Kemudian tuk bermuatan rokok sebanyak 1.350 bal atau 171 ribu pak dengan nilai 2,8 miliar rupiah, dibawa kabur dan dijual ke penadah.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca