Ponorogo-jatimsatu.com-Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023, pukul 11 siang, di Balai Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan Penggeledahan pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Dalam Penerbitan Segel Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan bahwa yang melakukan Penggeledahan pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Dalam Penerbitan Segel Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 tersebut adalah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa semua isi Balai Desa Sawoo lalu menyita dokumen, laptop dan semua barang yang berkaitan dengan Penerbitan Segel Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo,"katanya.
Ia juga menambahkan untuk proses Penyidikan dan selanjutnya barang-barang yang telah disita dilakukan pengamanan dan penelitian guna memperjelas apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana tersebut.
" Hingga pukul 2 siang Penggeledahan pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar Dalam Penerbitan Segel Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 telah selesai, berjalan aman serta lancar,"pungkasnya. (kn/dd)
Posting Komentar