Ponorogo-jatimsatu.com-Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pertama di tahun 2024.
Sidang tersebut diikuti oleh 18 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam proses pengusulan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan sidang TPP dilaksanakan pada Jumat (19/01) pukul 08.00 WIB di Aula Condrodimuko Rutan Ponorogo.
Sidang TPP berjalan dengan mendengarkan pendapat para anggota sidang disertai pemeriksaan ulang syarat administratif dan substantifnya.
Dalam meningkatkan proses pembinaan di dalam Rutan, sidang TPP dirasa penting untuk dilakukan sebagai indikator keberhasilan.
Dari ke delapan belas WBP yang mengikuti sidang, semua anggota menyetujui untuk diusulkan proses Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB)
"Dari anggota sidang TPP sudah menyetujui 18 WBP yang ikut Sidang TPP untuk dilanjutkan proses pengusulannya" jelas Azhar Farhani Kepala Pelayanan Tahanan.
Azhar Farhani berharap agar WBP yang telah melakukan sidang TPP menjalankan kewajiban mereka di Rutan Ponorogo dengan berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib.
"Semoga dengan adanya sidang TPP ini mereka bisa lebih tertib dalam melaksanakan program pembinaan dan juga berperilaku baik agar nanti ketika sudah pulang tidak mengulangi kesalahan yang sama", terang Azhar Farhani.
Agus Imam Taufik, Kepala Rutan Ponorogo berharap proses sidang ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bertanggung jawab mengenai permohonan CB dan PB.
Hasil dari sidang TPP ini akan memberikan dampak signifikan tidak hanya bagi WBP tetapi juga bagi keluarga mereka.(dys)
Posting Komentar