Kasus Dugaan Pungli Segel Tanah Sawoo, Dua Tersangka Ajukan Pra Peradilan

Ponorogo-jatimsatu.co.-Kasus dugaan pungutan liar dalam penerbitan segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo memunculkan babak baru. Pasalnya SYT dan SJD yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan perlawanan dengan mengajukan Pra Peradilan.

Hingga pada hari ini Jumat (1/3/2024) digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Namun pada sidang perdana tersebut tanpa dihadiri pihak terlapor Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Salah satu Kuasa Hukum para tersangka dari Lembaga Hukum (LBH) Garda Yustisia, Mohammad Pradhipta E, S.H., M.H, mengatakan dasar pengajuan pra peradilan tersebut meliputi 5 poin. Pertama, tidak dikirimkannya SPDP oleh termohon kepada para pemohon.

"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) wajib dikirimkan kepada para pemohon maksimal 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan," ujarnya.

Poin berikutnya, penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyelidikan yang melampaui batas waktu.

"Dalam pasal 5 Perja 39 tahun 2010 tentang Jangka Waktu Penyidikan yang disebutkan jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja," terangnya.

Ketiga, penetapan tersangka yang tidak sah karena melanggar prosedur batas waktu penetapan. Lalu adanya pelanggaran terhadap batas waktu penyidikan.

"Terakhir, penggeladahan dan penyitaan alat bukti yang tidak sah karena melanggar KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/J.A/10/210,"katanya.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya belum bisa menghadiri sidang Pra Peradilan dikarenakan bersamaan kegiatan lain di luar kota. 

"Ada kegiatan yang bersamaan, jadi belum bisa hadir," pungkasnya.

Untuk diketahui, sehubungan pihak terlapor tidak hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Harries Konstitusnto kali ini maka akan dilanjutkan 7 Maret 2024.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca