Ponorogo -jatimsatu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari berhasil menyita sejumlah kendaraan, termasuk 7 bus dan 3 mobil mewah yang diduga terkait aliran dana BOS yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Sebanyak 7 bus yang terdiri dari satu bus sedang dan enam bus besar disita dari PT Alvaro Satya Trans Ponorogo, yang diduga menjadi salah satu penerima aliran dana BOS dari SMK PGRI 2.
Selain bus, turut disita juga tiga mobil mewah, yakni satu mobil Pajero Sport dan dua mobil All New Avanza, yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Penyitaan ini dilakukan pada Rabu sore, 20 November 2024, pukul 17.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dokumen dan fisik kendaraan atau "rancek" bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo untuk memastikan kesesuaian barang sitaan. “Kendaraan ini kami amankan karena terkait dugaan penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Kami juga lakukan rancek agar barang yang kami sita sesuai dengan fisik kendaraan,” ujar Agung, Jum'at (22/11/2024).
Dalam kasus ini, Kejari Ponorogo masih akan menyita sembilan bus tambahan yang akan ditempatkan di lokasi utara Pabrik Es di jalur Ponorogo-Madiun. Hingga saat ini, sudah ada 16 saksi yang diperiksa, terdiri dari pihak SMK PGRI 2 Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan.
“Sudah ada 16 saksi yang kita mintai keterangan terkait kasus ini. Untuk perkembangan lebih lanjut, kita tunggu saja,” tutup Agung.(dd)
Posting Komentar