Ponorogo – jatimsatu.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo melaksanakan Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di ruang Adc Rabu (05/02/ 2025)
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo, Bapak Ir. Taufik Hariyanto, M.M. Dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, Badan Wakaf Indonesia ( BWI )Kabupten Ponorogo, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama ( PCNU) Kabupaten Ponorogo, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ( LWPNU ) Kabupaten Ponorogo, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah ( PDM ) Ponorogo
Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf 2025 merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan aset wakaf di Indonesia khususnya di Kabuapten Ponorogo.
Taufik Hariyanto menyampaikan, bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah proses legalisasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah wakaf, sehingga tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan, disewakan, atau diwariskan secara tidak sah.
“Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Ponorogo tahun 2025 dapat mmeberikan kepastian huku, bisa berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga target yang telah ditetapkan dapat tercapai.“ pungkasnya. (her/dd)
Posting Komentar