Kabel Jaringan Internet Dinilai Semrawut, Muh. Yani Desak Penertiban dan Perizinan

Ponorogo – jatimsatu.com - Permasalahan kabel jaringan internet yang tampak semrawut di berbagai titik di Kabupaten Ponorogo menarik perhatian aktivis LSM 45, Muh. Yani. 

Ia pun turun langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik untuk mencari kejelasan mengenai perizinan provider internet yang beroperasi diwilayahh Kabupaten Ponorogo.

“Saya ingin tahu, provider yang beroperasi di Ponorogo ini sebenarnya sudah berizin atau belum,” ujar Muh. Yani saat ditemui pada Selasa (29/4/2025).

Kondisi instalasi kabel internet yang dinilai sembarangan dan mengganggu keindahan kota membuat Yani mendorong adanya langkah tegas dari pemerintah daerah. 

Ia bahkan mengungkapkan pengalaman pribadinya, di mana rumahnya mengalami kerusakan pada bagian genting dan ornamen akibat proses pemasangan kabel.

“Sudah tiga kali saya tegur, tapi tidak ada tanggapan. Maka saya siap melaporkan hal ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Etik Mudarifah selaku Pelaksana Tugas DPMPTSP Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa pihaknya bersama beberapa dinas terkait telah membentuk Gugus Penertiban Perizinan. Gugus ini melibatkan OPD seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan. DPUPKP dan Dinas Kominfo, yang kini tengah berupaya menata jaringan fiber optik di sejumlah titik.

“Salah satu aksi nyata sudah dilakukan di Jalan Menur, dan saat ini proses penertiban masih terus berjalan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pemerintah telah mensosialisasikan pentingnya perizinan kepada para penyedia layanan internet, terutama melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Namun, tingkat kepatuhan provider terhadap proses perizinan masih belum banyak.

“Yang sudah berizin masih sedikit. Tapi kami terus mendorong agar semua pihak mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya. (dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca