Ponorogo - jatimsatu.com - Sebuah kasus mengejutkan terungkap di Kabupaten Ponorogo, seorang remaja berusia 18 tahun, MHN, diamankan jajaran Polres Ponorogo karena diduga menyimpan dan meracik bahan peledak tanpa izin di rumahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pesat Gatra Polres Ponorogo, Rabu (23/4), Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. MHN, yang diketahui masih duduk di bangku kelas XII SMK, diduga telah membeli dan meracik bahan peledak jenis petasan bersama tiga temannya, dengan tujuan menerbangkan balon udara pada momen Lebaran.
"Aksi ini bermula sejak tahun 2024 lalu, saat MHN dan ketiga rekannya berinisiatif mengumpulkan uang iuran sebesar Rp 300.000 per orang. Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan baku balon udara serta serbuk petasan, seperti KCLO3, aluminium powder, dan belerang, yang semuanya dipesan secara daring melalui aplikasi e-commerce,'lanjut Kapolres AKBP Andin.
Setibanya bahan-bahan tersebut, MHN meracik sendiri serbuk peledak di belakang rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung. Sementara itu, ketiga temannya mempersiapkan balon udara dan selongsong petasan.
Sayangnya, rencana mereka untuk menerbangkan balon udara pada Idul Fitri 2024 gagal karena keterbatasan dana. Namun, rencana itu kembali digulirkan untuk perayaan Idul Fitri 2025.
Sebelum sempat direalisasikan, polisi telah lebih dulu mengamankan MHN pada 3 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu balon udara berbahan plastik, lima kilogram serbuk petasan, satu blengker dari bambu, dan sejumlah selongsong petasan berbagai ukuran,"terang Kapolres AKBP Andin.
Atas perbuatannya, MHN dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(abw)
Posting Komentar