Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Pedagang Ayam Ponorogo Kecewa Ketidaksiapan BRI

Ponorogo, jatimsatu.com - Sidang gugatan perdata pedagang ayam asal Ponorogo, Samsuri, melawan Bank BRI kembali ditunda. Kuasa hukum penggugat, Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto, mengecam keras ketidaksiapan pihak BRI yang dinilai datang tanpa dokumen lengkap.

Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Senin (5/5/2025), harus ditunda karena surat kuasa yang dibawa pihak tergugat dianggap tidak relevan.

"Surat kuasa mereka tertanggal tahun 2022 dan bersifat umum. Ini perkara spesifik, surat kuasa harus menunjuk langsung pada kasus yang digugat klien kami. Bahkan majelis hakim menilai itu cacat secara formil," tegas Haris Azhar kepada wartawan usai sidang.

Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 19 Mei 2025 dan memerintahkan BRI untuk membawa surat kuasa khusus yang sah.

Menurut Haris, sikap tidak siap BRI ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut harga diri kliennya sebagai warga biasa yang sedang memperjuangkan keadilan.

"Tindakan ini mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harga diri sebagai warga kecil yang taat hukum. Ini bukan sekadar sengketa perdata, tapi simbol keteguhan rakyat kecil melawan lembaga besar," lanjut Haris.

Usai sidang, kuasa hukum dari pihak BRI memilih bungkam dan langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan kepada media.

Sementara itu, dukungan terhadap Samsuri terus berdatangan. Puluhan masyarakat sipil dan aktivis hukum terlihat hadir di lokasi. Bahkan, 25 anggota Satgas GRIB Jaya yang dipimpin Hendro Cahyono datang langsung ke PN Ponorogo sebagai bentuk solidaritas.

Pengamanan ketat dilakukan oleh setidaknya 70 personel gabungan dari Polres Ponorogo demi kelancaran proses persidangan.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca