Ponorogo, jatimsatu.com – Kejaksaan Negeri Ponorogo resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial SPP terkait kasus dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Pasar Pon, Ponorogo, yang terjadi pada tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, setelah sebelumnya SPP diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan, SPP diduga terlibat aktif dalam proses pemberian kredit yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan hukum pidana korupsi.
“Tersangka SPP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan (3) UU yang sama,” ungkapnya.
Usai penetapan sebagai tersangka, penyidik Kejari Ponorogo langsung melakukan penahanan terhadap SPP selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo.
Agung Riyadi menambahkan, penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan pidana serupa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas dalam penyaluran kredit oleh lembaga keuangan milik negara. Kejari Ponorogo menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.
(jatimsatu.com | Redaksi)
Posting Komentar