Kejari Ponorogo Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Jalan Jenangan-Kesugihan Rp902 Juta

Ponorogo, jatimsatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengeksekusi uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Jenangan – Kesugihan – Ponorogo tahun anggaran 2017. Nilai uang pengganti yang berhasil dieksekusi mencapai Rp902.023.567,42.

Eksekusi dilakukan di Kantor Kejari Ponorogo pada Senin (7/7/2025). Uang pengganti itu berasal dari Terpidana II Ferdiansyah Himawan, ST., yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 532 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 13 Mei 2024.

“Putusan PK menolak permohonan dari Terpidana II Ferdiansyah Himawan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Agung kepada wartawan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan No. 142/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby pada 16 Maret 2023 menyatakan Ferdiansyah bersama Terpidana I inisial END terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, END dikenakan uang pengganti sebesar Rp35 juta, sementara Ferdiansyah dibebani uang pengganti sebesar Rp902.023.567,42. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, harta mereka bisa disita dan dilelang oleh jaksa. Bila tidak mencukupi, keduanya akan mendapat tambahan pidana penjara—END selama 1 tahun dan FER selama 3 tahun.

“Eksekusi uang pengganti ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” jelas Agung.

Uang hasil eksekusi telah disetorkan ke kas negara melalui Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ponorogo.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Ponorogo tahun 2017 yang digunakan untuk proyek jalan tersebut. Kejari Ponorogo menegaskan akan terus mengejar dan menindaklanjuti pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca