Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Modus Kirim PMI Ilegal ke Jerman

Surabaya, Jatimsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit IV Renakta berhasil membongkar praktik perdagangan orang dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Jerman.

Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Maret 2025, terkait penempatan PMI yang tidak memenuhi syarat sesuai regulasi. Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kasus ini berlangsung sejak Juni 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025).

Tersangka TGS diduga merekrut calon PMI dan menawarkan penempatan kerja di Jerman dengan biaya bervariasi. Tiga korban yang berhasil diidentifikasi yakni PCY (Rp23 juta), TW (Rp40 juta), dan WA (Rp30 juta). Mereka diberangkatkan secara bertahap sepanjang 2024.

Namun, para korban tidak dibekali sertifikat kompetensi, tidak memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, dan diberangkatkan tanpa jaminan pekerjaan.

“Artinya, mereka diberangkatkan tanpa perlindungan apapun sebagai PMI. Ini pelanggaran serius,” tegas Kombes Abast.

Kasus ini terungkap setelah Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin menginformasikan pada 17 Februari 2025, bahwa tiga WNI ditemukan menetap secara ilegal di Jerman menggunakan visa turis. Mereka lalu menyiasatinya dengan mengaku sebagai pencari suaka agar bisa tinggal di kamp pengungsi Suhl Thuringen.

“Ini adalah strategi tersangka agar korban bisa bertahan lebih lama di Jerman tanpa izin kerja resmi,” tambahnya.

Diketahui, para korban awalnya memang berniat bekerja ke luar negeri. Beberapa sempat mendaftar untuk ke Australia, namun tergiur tawaran tersangka yang mereka kenal melalui media sosial.

“Tersangka hanya menjanjikan proses keberangkatan, tanpa bisa memberikan kepastian pekerjaan apa yang akan dijalani korban di luar negeri,” tandasnya.

Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 Miliar.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca