Rutan Ponorogo Gandeng LBH Muhammadiyah, Hadirkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan

Ponorogo, jatimsatu.com – Upaya memberikan layanan hukum yang adil dan merata terus diperkuat oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Dalam suasana penuh semangat kolaboratif, Rutan Ponorogo resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Ponorogo, melalui penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar pada Jumat pagi (25/7) di Ruang Sekretariat Zona Integritas.

Penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, Ketua LBH Muhammadiyah Ponorogo, Ucuk Agiyanto, jajaran struktural Rutan, serta tim LBH Muhammadiyah. Suasana khidmat tampak mengiringi prosesi tersebut, yang menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan hukum secara inklusif.

Kerja sama ini membuka akses bantuan hukum gratis (pro bono) bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan, terutama mereka yang terkendala secara ekonomi atau termasuk dalam kelompok rentan. Layanan akan diberikan secara berkala, dengan kehadiran langsung tim advokat dari LBH Muhammadiyah di lingkungan Rutan.

Dalam sambutannya, M. Agung Nugroho menekankan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Rutan Ponorogo dalam memperkuat pelayanan berbasis hak asasi manusia. “Kami percaya bahwa bantuan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Kolaborasi ini menjadi jembatan bagi warga binaan untuk tetap mendapatkan keadilan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Ucuk Agiyanto menegaskan bahwa LBH Muhammadiyah hadir bukan hanya sebagai mitra hukum, tetapi juga sebagai bagian dari perjuangan kemanusiaan dan dakwah konstitusi. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun warga binaan yang kehilangan hak hukumnya hanya karena keterbatasan ekonomi. Kerja sama ini adalah wujud nyata dari semangat keadilan sosial yang kami pegang teguh,” jelasnya.

LBH Muhammadiyah Ponorogo sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang telah memperoleh izin operasional resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024, yang menegaskan legalitas dan kapasitasnya dalam mendampingi masyarakat secara hukum.

Lebih dari sekadar dokumen perjanjian, kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan warga binaan. Di tengah upaya reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas, sinergi lintas lembaga seperti ini menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, adil, dan berpihak pada kemanusiaan.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca