DPD ABPEDNAS Jatim Audiensi ke Pemprov, Usulkan Perhatian Yang Lebih Serius Terhadap BPD

Surabaya, Jatimsatu.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah berusia 26 tahun sejak lahir melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, di usia lebih dari seperempat abad, kiprah BPD dinilai masih belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal itu disampaikan Ketua DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Timur, Badrul Amali, S.H., M.H., CLA., CMLC., C.Mle, saat audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur serta Gubernur Jawa Timur digedung Grahadi Surabaya, Selasa (9/9/2025).

Menurut Badrul, terdapat sejumlah faktor yang membuat kinerja BPD kurang maksimal, di antaranya minimnya dukungan dari pemerintah, rekrutmen anggota yang tidak sesuai aturan, serta kurangnya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Selain itu, tunjangan kedudukan atau siltap BPD masih sangat rendah, sehingga tidak menarik minat masyarakat dengan SDM tinggi untuk menjadi anggota BPD. Tunjangan lainnya juga belum jelas, termasuk tambahan kesejahteraan bagi anggota,” tegas pria yang juga BPD dari Pacitan itu.

Dalam pertemuan yang diikuti perwakilan 20 DPC ABPEDNAS se-Jatim dengan total 112 pengurus tersebut, DPD ABPEDNAS menyampaikan sejumlah usulan. Antara lain penerbitan Surat Edaran atau Peraturan Gubernur terkait pembinaan dan pengawasan BPD secara terstruktur, pelaksanaan fasilitasi dan konsultasi sebagaimana diamanatkan Permendagri 110/2016, serta penyamaan standar operasional minimum kegiatan BPD di seluruh Jatim.

Badrul yang juga berprofesi  sebagai pengacara itu, menekankan perlunya aturan reward dan punishment bagi BPD, penetapan tunjangan kedudukan dan kinerja yang lebih layak, hingga pemberian tunjangan kesejahteraan lain seperti THR, tunjangan ke-13, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan.

“Saat ini tunjangan anggota BPD hanya Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kami mengusulkan agar Ketua BPD mendapat minimal 50 persen dari siltap Kepala Desa, Wakil Ketua 90 persen dari Ketua, Sekretaris 80 persen dari Ketua, dan anggota 70 persen dari Ketua,” jelasnya.

Selain itu, ABPEDNAS juga meminta adanya Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung kinerja BPD, penyediaan kantor dan inventaris yang layak, serta sikap adil pemerintah dalam mendukung organisasi atau asosiasi BPD agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan.

“Kami berharap usulan-usulan ini dapat ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur sehingga BPD benar-benar bisa menjalankan peran pentingnya di desa,” pungkas Badrul Amali.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca