Penambang Siap Taati Kesepakatan dengan Warga 4 Desa

Ponorogo, Jatimsatu.com – Perwakilan warga dari empat desa, yakni Semanding, Sedah, Sraten, dan Ngrupit menyampaikan tuntutannya dalam rapat koordinasi yang digelar Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Dalan Alus di Balai Desa Ngrupit, Rabu (10/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan Ponorogo, Dinas Pekerjaan Umum, Satlantas Polres Ponorogo, Satintelkam, Forkopimcam Jenangan, kepala desa terdampak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karang taruna, pengusaha tambang, pengusaha cucian pasir, hingga pengusaha jasa angkutan dan sopir dump truck.

Warga mendesak agar aktivitas dump truck di wilayah mereka diatur lebih ketat. Menurut Aang Pariyanto, salah satu penggagas forum, keresahan warga sudah berlangsung lama akibat debu, kebisingan, dan kerusakan jalan yang ditimbulkan kendaraan tambang.

“Armada boleh beroperasi pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Berhenti ketika salat Jumat, dan libur pada tanggal merah atau hari Minggu,” tegasnya.

Dalam audiensi itu, dirumuskan sepuluh aturan yang wajib dipatuhi oleh pengusaha dan sopir dump truck. Beberapa di antaranya, armada dilarang konvoi, wajib menggunakan penutup terpal, serta kerusakan jalan yang timbul harus ditanggung pihak pengusaha tambang, bukan masyarakat.

“Jika ada pelanggaran, warga siap mengambil tindakan tegas di lapangan,” tambah Aang.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi agar aktivitas dump truck tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca