Polres Ponorogo Amankan Pelaku  Rudakpaksa Anak Di Bawah Umur 

Ponorogo, jatimsatu.com Kecanduan film porno membuat ME (55), warga Ponorogo gelap mata. Dengan bujuk rayu, pria berprofesi petani ini nekat memaksa A, seorang pelajar Sekolah Dasar yang masih berusia 7 tahun untuk melakukan hubungan suami istri.

Dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025, pelaku telah melakukan aksi bejatnya lebih dari 5 kali di rumahnya.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji dalam konferensi pers, Selasa (25/11/2025) mengatakan pelaku melakukan aksi terakhirnya pada tanggal 12 November 2025.pada jam 9 pagi di kamar rumahnya.

"Pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lebih dari 5 kali sejak pertengahan tahun 2023 hingga tahun 2025,"katanya.

Kompol Ari menambahkan, terbongkarnya aksi pelaku atas kecurigaan keluarganya atas perilaku korban yang kemudian dilaporkan ke Polres Ponorogo.

"Pelaku menjanjikan akan memberikan uang jajan pada korban dalam menjalankan aksinya,"lanjutnya.

Pelaku ME juga memberikan korban tontonan video porno melalui YouTube di ponselnya untuk mempengaruhi  korbannya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak: Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur hukuman lebih berat, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca