Ponorogo, Jatimsatu.com – Momentum Hari Raya Natal 2025 dimaknai penuh harapan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo dengan menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di area kunjungan Rutan Ponorogo dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, didampingi jajaran pejabat struktural. Remisi diberikan kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Masing-masing Warga Binaan menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan. Pemberian remisi tersebut menjadi wujud nyata komitmen sistem pemasyarakatan dalam menjunjung nilai kemanusiaan, sekaligus memberikan ruang bagi Warga Binaan untuk terus bertumbuh dan berubah ke arah yang lebih baik.
Di tengah suasana Natal yang sarat pesan kasih, pengampunan, dan harapan baru, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk menjalani pembinaan dengan penuh kesungguhan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.
Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan kepatuhan Warga Binaan.
“Remisi ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan komitmen mengikuti pembinaan. Semoga di momentum Natal ini menjadi titik balik untuk menjalani hidup yang lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan penuh harapan,” ujarnya.
Melalui pemberian remisi khusus Natal ini, Rutan Ponorogo berharap Warga Binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.(abw)

Posting Komentar