Ponorogo, jatimsatu.com – Polres Ponorogo terus memproses laporan dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memintai keterangan pelapor serta tiga orang saksi.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukum terlapor, M. Naziri, S.HI., M.H., yang mewakili Kepala Desa Kemuning dan Ketua BPD, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Kemuning memiliki bukti otentik atas tanah yang menjadi objek perkara.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Desa Kemuning memegang bukti sah bahwa tanah tersebut merupakan tanah kas desa,” ujar Naziri saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Naziri, berdasarkan Letter C asli yang tersimpan di kantor desa, tanah tersebut tercatat sebagai tanah bengkok desa yang hak pengelolaannya diberikan kepada perangkat desa, dalam hal ini carik, selama masa jabatan.
“Di Letter C asli tercatat jelas bahwa tanah yang saat ini diklaim sebagai milik keluarga pelapor adalah tanah bengkok desa yang hak pengelolaannya melekat pada jabatan carik,” jelasnya.
Ia menguraikan, orang tua pelapor dulunya menjabat sebagai carik Desa Kemuning dan memperoleh hak pengelolaan tanah bengkok tersebut selama masih aktif menjabat. Namun, setelah yang bersangkutan purna tugas, tanah bengkok itu tidak dikembalikan kepada desa dan tetap dikelola oleh pihak keluarga.
Lebih lanjut, Naziri mengungkapkan bahwa di internal desa memang ditemukan adanya buku salinan catatan tanah yang memuat kesalahan penulisan. Namun, menurutnya, kesalahan tersebut tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak kepemilikan tanah.
“Dalam setiap peralihan hak atas tanah harus ada bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Faktanya, tanah bengkok tersebut tidak pernah beralih dan tidak pernah dialihkan kepada siapa pun,” tegasnya.
Terkait kesalahan dalam salinan dokumen catatan tanah desa, Naziri menyebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut apakah hal itu terjadi karena unsur kesengajaan atau sekadar human error.
“Yang jelas, bukti otentik berupa catatan tanah asli di Desa Kemuning masih utuh dan menyatakan tanah tersebut adalah bengkok desa yang pengelolaannya menjadi hak pejabat carik,” imbuhnya.
Atas dasar itu, Naziri menilai laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut tidak berdasar hukum. Ia menegaskan, pelapor seharusnya terlebih dahulu membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut.
“Jika pelapor tidak memiliki bukti otentik berupa sertifikat hak milik, maka laporan dugaan penyerobotan tanah tersebut layak untuk ditolak, onslag, atau diabaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Budairi bersama ahli waris Soeroedijoyo, warga Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, melaporkan Kepala Desa Kemuning Moh. Romdhoni, Ketua BPD Irfan Fuad Su’aedi, serta empat warga lainnya ke Polres Ponorogo atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.(dd)

Posting Komentar