77 SPPG dan Yayasan Ikuti Rakortek, Perkuat Legalitas Operasional

 

Ponorogo, Jatimsatu.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menggelar rapat koordinasi teknis (rakortek) yang diikuti sebanyak 77 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama yayasan terkait, guna memastikan seluruh aspek perizinan terpenuhi secara optimal. Kegiatan tersebut berlangsung di aula lantai 2 Bapperida Ponorogo, Selasa (28/4).

Rakortek dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bapperida Ponorogo, Luhur Apidianto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas MBG. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya penguatan legalitas sebagai fondasi utama peningkatan kualitas layanan SPPG.

“Seluruh SPPG harus semakin baik, salah satunya melalui kelengkapan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami juga membuka desk pendampingan agar proses ini bisa dipercepat,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, para pengelola SPPG diminta segera melengkapi berbagai dokumen penting. Di antaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKF), pertimbangan teknis dari ATR/BPN, dokumen lingkungan, hingga berkas pendukung lainnya sebagai syarat penerbitan PBG dan SLF.

Luhur menjelaskan, fokus utama saat ini adalah mendorong tata kelola dapur SPPG yang lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi. Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh agar kualitas layanan tidak hanya meningkat dari sisi operasional, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Soal retribusi atau pendapatan daerah itu menjadi ranah DPUPKP. Fokus kami adalah memastikan SPPG berjalan sesuai standar,” imbuhnya.

Melalui rakortek ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo berharap seluruh SPPG dapat beroperasi secara optimal dengan dukungan legalitas yang kuat, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik sekaligus memenuhi standar yang telah ditetapkan.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca