DPRD Ponorogo Gelar Paripurna, Bahas Pembentukan 5 Desa Baru, Pemekaran Wilayah Masuki Tahap Krusial

PONOROGO, JatimSatu.com – Upaya pemekaran wilayah di Kabupaten Ponorogo akhirnya memasuki babak penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo resmi memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan lima desa baru yang selama ini diperjuangkan masyarakat.

Pembahasan tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (10/6/2026), yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa usulan pembentukan lima desa baru telah melalui proses panjang dan berjenjang, mulai dari aspirasi masyarakat, kajian administratif, hingga verifikasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hari ini DPRD mulai membahas Raperda terkait persetujuan pembentukan lima desa baru. Pemekaran tersebut terdiri dari empat desa di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung. Beberapa nama desa yang diusulkan antara lain Desa Sambingan dan Desa Kakadan," ujar Dwi Agus Prayitno.

Politisi yang akrab disapa Kang Wie itu menjelaskan, pembahasan kali ini menjadi tahap krusial karena akan menentukan landasan hukum pembentukan desa-desa baru tersebut.

Menurutnya, terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan regulasi. Jika sebelumnya seluruh desa direncanakan masuk dalam satu Raperda, kini setiap desa wajib memiliki Raperda tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dulu konsepnya dijadikan satu dalam satu Raperda. Namun sekarang setiap desa harus dibuatkan Raperda masing-masing. Jadi nanti ada Raperda Pembentukan Desa Sambingan, Raperda Pembentukan Desa Kakadan, dan desa-desa lainnya secara terpisah," jelasnya.

Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses administrasi pada masing-masing desa yang akan dimekarkan.

DPRD, lanjut Kang Wie, akan mengawal seluruh tahapan agar berjalan sesuai regulasi. Setelah penyampaian usulan dalam rapat paripurna, pembahasan akan berlanjut pada agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebelum dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pendalaman materi.

Pansus nantinya akan membahas secara rinci substansi setiap Raperda bersama pemerintah daerah sebelum dibawa ke tahap persetujuan dan penetapan.

"Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pandangan umum fraksi hingga pembahasan di tingkat pansus. Nantinya pembahasan dilakukan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sampai akhirnya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang pembentukan lima desa baru," tegasnya.

Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, maka lima desa baru tersebut akan resmi memiliki dasar hukum pembentukan dan membuka jalan bagi peningkatan pelayanan pemerintahan serta percepatan pembangunan di wilayah pemekaran.

Pembentukan lima desa baru ini menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih efektif dan pemerataan pembangunan hingga tingkat desa.(dik/adv)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca