Jakarta, JatimSatu.com – Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi tingkat nasional hingga internasional tidak serta-merta membuat seseorang diterima menjadi anggota Polri. Setiap peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Polri menyusul adanya perhatian masyarakat terhadap penggunaan sertifikat prestasi dalam proses penerimaan anggota Polri, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, proses rekrutmen anggota Polri dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Isir, sertifikat maupun piagam prestasi dapat dilampirkan peserta sebagai dokumen pendukung. Prestasi tersebut dapat menjadi bagian dari data yang diperhitungkan dalam proses seleksi, namun tidak menggantikan tahapan penerimaan yang telah ditetapkan.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh peserta memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi persyaratan serta mengikuti mekanisme seleksi sesuai aturan.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.
Polri juga menegaskan komitmennya menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan berdasarkan kemampuan serta kompetensi peserta.
Prinsip tersebut diwujudkan melalui filosofi BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, yang menjadi salah satu prinsip dalam pelaksanaan rekrutmen anggota Polri.
Untuk memperkuat transparansi, pengawasan proses penerimaan juga melibatkan pihak eksternal. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah lembaga dan unsur terkait, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Pelibatan pihak eksternal tersebut dilakukan untuk mengawasi setiap tahapan agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pengawasan internal dan eksternal, Polri berupaya memastikan proses penerimaan berlangsung terbuka serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.
Dengan demikian, sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, bukan jaminan seseorang dapat langsung diterima menjadi anggota Polri. Prestasi menjadi dokumen pendukung, sementara keputusan penerimaan tetap ditentukan melalui pemenuhan persyaratan dan seluruh tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku.

Posting Komentar