PONOROGO, JatimSatu.com – Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 terus berjalan di Kabupaten Ponorogo. Kantor Pertanahan Kabupaten Ponorogo melakukan pemeriksaan tanah secara langsung di lapangan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran dan verifikasi data pertanahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (21/9/2026) di Desa Kepuh Rubuh, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Petugas turun langsung untuk melihat sekaligus memeriksa kondisi fisik bidang tanah yang menjadi bagian dari proses PTSL.
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi dan keberadaan bidang tanah. Data hasil pemeriksaan kemudian menjadi bagian dari proses pengumpulan dan verifikasi informasi pertanahan, sehingga kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan data yang diperlukan dalam proses pendaftaran dapat diketahui secara lebih akurat.
Tahapan pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses administrasi pertanahan berjalan secara tertib. Dengan verifikasi langsung di lapangan, data pertanahan yang dihimpun dapat menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah secara lebih sistematis dan terukur.
Pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Ponorogo terus dilakukan melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan kondisi fisik tanah di lapangan. Langkah tersebut diharapkan mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Posting Komentar