Akhirnya Komisi 2 DPR RI Setujui Tuntutan Kades Menjabat 9 Tahun

 

    Foto : Istimewa

Jakarta-jatimsatu.com-, Perjuangan para Kepala Desa (Kades) se Indonesia membuahkan hasil manis. Usai menggelar aksi damai menuntut revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 di Gedung DPR RI, pada Selasa (17/1/2023), akhirnya Komisi 2 DPR RI seluruh fraksi menyetujui.

Revisi tersebut memuat tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9.

Subarno Kades Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo dalam video yang diunggah'nya mengucapkan rasa syukur. Karena perjuangan Kepala Desa se Indonesia di setujui oleh semua fraksi baik PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Golkar dan lain'nya.

"Dan tuntutan para kades untuk masa jabatan 9 tahun, 2 periode dapat terwujud, tinggal mengikuti perkembangan selanjut'nya.Karena kalau sudah masuk di Balegnas, Prolegnas di tahun 2023 ini menjadi prioritas,”ungkap'nya.

"Semua teman teman Kades se Indonesia langsung melakukan sujud syukur di depan gedung DPR RI, sebagai ungkapan rasa kegembiraan karena tuntutan Revisi UU Desa telah disetujui oleh Komisi II DPR RI," tukasnya.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca