Dugaan Pungli Segel Tanah Di Sawoo, Kejaksaan Panggil 6 Saksi

  

Ponorogo-jatimsatu.com- Kejaksaan Negeri Ponorogo secara maraton, terus menangani kasus dugaan kasus pungutan liar surat segel tanah diwilayah Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

Terbukti, hari ini Kamis (2/2/2023) Kejaksaan Negeri Ponorogo, memanggil 6 warga yang merupakan perwakilan per dusun, untuk menjalani tahap pembuatan Berita Acara Perkara (BAP).

"Kasus tipikor itu tidak mesti selalu ada kerugian negara. Tindakan tindakan yang melanggar hukum sudah bisa masuk. Seperti kasus dugaan pungli di Sawoo ini, akan terus kita tangani hingga tuntas," terang Kajari Ponorogo, Rindang Onasis.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil 10 orang saksi. 6 diantaranya dipanggil hari ini.

"Kasus dugaan segel tanah ini, dari 83 pemohon ternyata nilainya sudah mencapai dua ratus juta lebih. Bisa dibayangkan jika semuanya terungkap, pasti sangat besar," ungkapnya.

Labih lanjut, Affandi juga menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kasun dan pihak-pihak lain yang terlibat untuk dimintai keterangan. "Tentu kita membutuhkan bukti bukti lain, agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pidana Khusus,"pungkasnya.

0/Post a Comment/Comments

Dibaca