Cek Harga Kebutuhan Pokok, Kang Bupati Sugiri Bersama Kapolres Gelar Sidak Di Pasar

 

Ponorogo-jatimsatu.com- Memasuki bulan suci Ramadhan, biasanya diiringi kenaikan harga sejumlah bahan pokok. Untuk mengantisipasinya, Kang Bupati Sugiri bersama Kapolres Ponorogo menggelar sidak dipasar hingga  sejumlah distributor, Jumat (24/3/2023).

Kang Bupati Sugiri Sancoko mengatakan jika harga kebutuhan pokok masih tergolong cukup terjangkau, walau ada yang mengalami kenaikan.

“Sudah 3 hari ini, sebelum puasa saya sudah keluyuran. Saya cek, everything is okay,”tandasnya.

Bupati menyebut jika kenaikan sejumlah kebutuhan merupakan hal yang biasa. Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan. Dan kenaikan tersebut tidak melonjak jauh yang membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

“Tidak perlu ada yang dirisaukan, harga tidak melonjak, tadi cabai naik cuma sedikit ya faktor awal puasa saja, itu normal,”lanjutnya.

Tentang minyak kita, Bupati Sugiri mengakui bahwa harga juga mengalami kenaikan. Namun, stoknya, dipastikan aman dan tidak ada indikasi penimbunan minyak goreng.

“Naik iya, contohnya saya beli dari kamu untung 500 atau 1000 ya lumrah, secara umum masih oke. Ya nanti saya rutin cek ke pasar,”terangnya.

Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan bahwa minyak Kita, yang sempat dikeluhkan langka saat ini sudah kembali tersedia. Hal itu disebabkan, kebijakan dari distributor agar tidak terjadi penimbunan.

“Tadi saya cek ada, memang dari distributor untuk mengeluarkan barang itu diatur dan menghindari penimbunan, pengecer dibatasi,” ujarnya

Lebih lanjut, Kapolres juga tetap akan melakukan antisipasi serta pengawasan terhadap distributor. Pihaknya juga akan bekerjasama dengan satgas pangan untuk memastikan tidak ada penimbunan bahan kebutuhan pokok.

“Penimbunan saat ini tidak ada, kalau ada penimbunan kita tindak tegas. Semua stok sayur, daging masih aman,” terang AKBP Catur

“Polres Ponorogo akan mengawasi dan memantau kebutuhan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri. Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 Kementerian Perdagangan tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng, apabila ditemukan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.(adv/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca