Bersama DPC ABPEDNAS Se Jawa Timur, DPC ABPEDNAS Ponorogo Tandatangani Kerja Sama dengan Kejaksaan, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Surabaya | jatimsatu.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan terus dilakukan. DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ponorogo bersama DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Graha Samudra, Bumi Moro Angkatan Laut Surabaya, Selasa (24/02/2026).

Penandatanganan ini menjadi bagian dari sinergi kelembagaan dalam mendukung optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang bertujuan meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan keuangan desa.

Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, unsur TNI AL, Ketua Umum ABPEDNAS beserta jajaran DPP, Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur dan pengurus, seluruh Ketua DPC ABPEDNAS se-Jawa Timur, serta perwakilan kepala desa dari berbagai kabupaten.

Sebanyak 22 DPC ABPEDNAS di Jawa Timur turut menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing, termasuk Ponorogo. Selain itu, beberapa DPC juga dikukuhkan sebagai pengurus dalam kesempatan tersebut.

Ketua Umum ABPEDNAS, Indra Utama, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra pemerintah desa.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi organisasi, tetapi juga sarana mempererat koordinasi dalam mendukung tertib administrasi desa. Ia menambahkan, sinergi antara BPD dan pemerintah desa menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa merupakan bagian dari upaya pendampingan hukum agar pengelolaan dana dan aset desa berjalan sesuai ketentuan.

Ia berharap kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat desa dapat memperkuat pencegahan terhadap potensi penyimpangan.

Ketua ABPEDNAS Jawa Timur, Badrul Amali, juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini mampu mendorong terwujudnya desa-desa yang maju dan sejahtera melalui pengelolaan yang transparan dan berbasis potensi lokal.

Di tingkat daerah, Ketua DPC ABPEDNAS Ponorogo, Jaka Santoso, menilai hubungan antara BPD dan pemerintah desa di Ponorogo telah berjalan baik. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas anggota BPD agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi desa secara optimal.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terbangun koordinasi yang semakin solid antara BPD dan Kejaksaan dalam mendukung tata kelola desa yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca