Ketua DPRD : Tarikan Uang Kompensasi Tambang Di Sampung Segera Dihentikan

Ponorogo-jatimsaru.com-Walau sudah ada kesepakatan yang disaksikan oleh Dinas Perhubungan, perwakilan warga wilayah Kecamatan Sampung dan pihak penambang, kini justru muncul persoalan baru.

Adanya tarikan atau kompensasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada sopir penambang yang melintas di wilayah Kecamatan sampung beberapa hari ini membuat Sunarto Ketua DPRD Ponorogo angkat bicara, Sabtu (4/3/2023).

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan bahwa uang Kompensasi untuk kelompok masyarakat tersebut dalam karcis sebesar 15 ribu rupiah, namun tidak jelas siapa yang mengelola uang tersebut.

"Khawatir nantinya akan menjurus ke pungutan liar atau pungli, lantaran tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak jelas siapa pengelolanya dengan dalih mengatas namakan warga," jelasnya.

Dari informasi hasil yang di dapatnya, ada sebagian warga Sampung justru sangat resah dengan adanya tarikan dana kompensasi tersebut.

Kembali Sunarto mengatakan bahwa beberapa waktu lalu sudah ada kesepakatan antara perwakilan warga wilayah Kecamatan Sampung dengan para penambang serta Dinas terkait yakni terkait tonase dan pemeliharaan jalan yang dilalui truk tambang, dan semua sudah bersedia serta akan membentuk tim.

"Sangat disayangkan karena kesepakatan tersebut belum dijalankan, justru ada kelompok masyarakat yang menarik dana kompensasi ke sopir padahal hal tersebut termasuk ilegal," ungkapnya.

Sunarto berharap agar tarikan kompensasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tersebut agar segera dihentikan.

"Dan persoalan tersebut agar ditindak lanjuti oleh pihak Satpol PP Kabupaten Ponorogo," jelasnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya warga masyarakat Desa di Wilayah Kecamatan Sampung yakni Desa Pohijo, Desa Jenangan, Desa Nglurup dan Desa Sampung memblokade jalan yang dilalui truk tambang karena dianggap dapat merusak jalan, karena jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan oleh Pemkab Ponorogo.

Setelah Pihak penambang dan warga, serta pihak terkait disepakati bahwa pihak penambang bersedia memenuhi tuntutan warga, dengan memberikan kontribusi dalam pemeliharaan jalan dalam waktu dekat dan berkala dan berkoordinasi dengan DPU PKP.(adv/dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca