Polres Ponorogo Amankan Dua Tersangka Pecah Kaca Mobil, 350 Juta Di Gondol Pelaku

Ponorogo, jatimsatu.com – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil berhasil diamankan Polres Ponorogo. Kedua tersangka yakni RS (47) warga Bekasi dan ABT (54) asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wengker Mapolres Ponorogo, Selasa (10/6/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi di kawasan kos-kosan Jalan Wibisono, Kelurahan Patihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, pada Mei lalu. Korban diketahui merupakan warga Kabupaten Madiun.

"Total kerugian mencapai Rp350 juta. Dari jumlah tersebut, kami berhasil mengamankan Rp70 juta, terdiri dari Rp30 juta dalam bentuk emas perhiasan dan Rp40 juta dalam bentuk uang tunai," terang Kapolres.

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku adalah membuntuti korban dari luar bank. Mereka memetakan target yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari bank, kemudian mengikuti hingga ke lokasi sepi.

“Pelaku memantau dari luar BNI. Setelah melihat korban mengambil uang, mereka membuntuti hingga ke kos-kosan Jalan Wibisono. Di sanalah eksekusi dilakukan dengan memecah kaca mobil sebelah kiri,” jelas AKBP Andin.

Kapolres menambahkan, komplotan pelaku terdiri dari empat orang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan diduga merupakan otak dari kejahatan tersebut.

“Dua tersangka lain saat ini masih dalam pengejaran. Diduga mereka berasal dari luar Pulau Jawa dan termasuk dalam jaringan yang sama,” imbuhnya.

Kini kedua tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama usai mengambil uang dari bank.

“Jika merasa perlu, masyarakat bisa meminta pengawalan kepada pihak kepolisian. Kami siap membantu,” pungkas Kapolres AKBP Andin. (*)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca