ATR BPN Ponorogo : Ora Ribet Ora Ruwet Mesti Dadi, Ajak Warga Ikuti PTSL

Ponorogo-jatimsatu.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ponorogo terus mengelar sosialisasi agar masyarakat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bahkan, ATR/BPN Ponorogo menggandeng sejumlah pihak termasuk Pemerintah Kabupaten Ponorogo, agar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 berjalan sesuai target yang telah dicanangkan. 

Kasubbag Tata Usaha yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Ponorogo, Chairul Anwar, S.H., M.H, saat dikonfirmasi Rabu (23/8/2023) mengatakan jika target Peta Bidang Tanah (PBT) tahun 2023 ini telah ditetapkan sebanyak 70 ribu bidang. Sementara Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) ditargetkan sebanyak 64 ribu bidang.

"Target PBT sudah tercapai 100 persen, tetapi untuk target SHT baru mencapai 50 persen yaitu sekitar 34 ribuan bidang telah selesai dalam proses pemberkasannya,"terangnya.

Untuk mencapai target yang telah dicanangkan, lanjut Chairul, diperlukan strategi khusus, diantarnya dengan menggelar penyuluhan atau sosialisasi. Selain itu, kolaborasi antarinstansi juga menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan program ini.

"Kami melakukan penyuluhan ulang di desa yang belum mencapai target SHT dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Kepala Desa untuk rapat koordinasi guna memastikan target tercapai,"katanya.

Program PTSL 2023 di Ponorogo diharapkan akan membawa perubahan positif bagi pemilik tanah yang selama ini mengalami kesulitan administratif dalam mengamankan legalitas kepemilikan tanah mereka.

Chairul juga menyampaikan bahwa biaya yang diperlukan untuk mengikuti program PTSL akan ditanggung oleh negara.

"Mulai dari penyuluhan, pemeriksaan tanah, kepanitiaan, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat, semuanya disediakan secara gratis dan dibiayai oleh negara," terang Chairul.

Meskipun demikian, Chairul menambahkan ada biaya yang harus dibayarkan para pemohon pada tahap pra pemberkasan.

"Dalam tahap persiapan pemberkasan, ada biaya patok batas, materai, fotokopi, serta biaya saksi dan lain-lain akan menjadi tanggung jawab pemohon," imbuhnya.

Chairul berharap masyarakat di Ponorogo berbondong-bondong mengambil kesempatan baik ini untuk mengajukan legalitas kepemilikan tanah mereka di desa masing-masing.

"Karena ini merupakan program dari pemerintah maka menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat. Karena program ini diberikan hanya pada desa yang telah ditetapkan sebagai penlok PTSL dalam satu tahun anggaran. Ditahun selanjutnya tidak akan dipenlokan kembali. Dan di kita ada slogannya ora ribet ora ruwet mesti dadi,"pungkasnya. (dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca