DPC IKADIN Ponorogo Gelar Sarasehan Tentang PERMA No. 7 Tahun 2022 Atas Perubahan PERMA No. 11 Tahun 2019, Para Peserta Antusias

 

Ponorogo-jatimsatu.com-Puluhan peserta Sarasehan yang diadakan di Dome Lantai 1 Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Jum'at (18/8/2023) mengikuti dengan penuh antusias.

Sarasehan yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ponorogo itu membahas tentang PERMA No. 7 Tahun 2022 atas perubahan PERMA No. 11 Tahun 2019.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ponorogo, Ernawati, SH, MH mengatakan sarasehan yang dihadiri advokat, dosen hingga mahasiswa itu membahas tentang persidangan di Pengadilan secara elektronik dan penjelasan tentang rogatori dan bantuan dokumen Pengadilan dalam masalah Perdata bagi pihak berperkara di Luar Negeri.

"Materi akan disampaikan oleh Moh. Bekti Wibowo, SH, MH dan Ridha Kautsar Dian Budi Kusuma, A.Md, SH dari Pengadilan Negeri Ponorogo,"katanya.

Ernawati yang juga Advokat senior itu menambahkan sarasehan dengan tema tersebut bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme bagi advokat dari IKADIN dan LKBH. Serta bermanfaat dan menambah wawasan bagi mahasiswa dan dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

"Selain itu tema ini sangat penting karena beracara secara elektronik untuk saat ini sudah wajib diterapkan baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Jadi semua advokat harus mampu beracara secara elektronik,"paparnya.

Ia juga menambahkan, untuk materi Rogatori itu terkait bantuan pengiriman dokumen ke luar negeri ketika salah satu pihak berada disana. "Tema ini sangat penting, karena banyak juga advokat yang memiliki client di luar negeri. Sehingga kedua tema itu segera bisa diterapkan, maka kami hadirkan Narasumber dari Pengadilan Negeri Ponorogo,"jelasnya.

"Peserta sekitar 75 orang lebih dari advokat, dosen dan mahasiswa. Dan kegiatan ini merupakan kerjasama antara IKADIN Ponorogo dengan Universitas Muhammadiyah Ponorogo,"tandasnya.

Peserta sarasehan terlihat sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan narasumber dari Pengadilan Negeri Ponorogo.(dd)



0/Post a Comment/Comments

Dibaca