Gelar Sidang TPP, 18 WBP Rutan Ponorogo Diusulkan Terima Pembebasan Bersyarat

Ponorogo-jatimsati.com - Rutan Kelas II B Ponorogo menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Hasilnya sejumlah 18 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB).

"Tentunya ini adalah hak integrasi yang kami berikan kepada mereka," kata Agus Imam Taufik, Karutan Ponorogo, usai menggelar Sidang TPP, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskannya, warga binaan yang diusulkan mendapatkan hak integrasi tersebut adalah yang benar-benar siap untuk pulang.

"Artinya mereka benar-benar siap menjalankan kewajiban di sini, bisa berbuat baik," ujarnya.

Agus menambahkan, sidang TPP kali ini merupakan baru langkah awal. Jika nanti sampai SK PB terbit ternyata WBP yang diusulkan itu melakukan pelanggaran maka akan dibatalkan.

Sementara itu, SR salah satu WBP calon penerima PB mengatakan bakal menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.

"Nanti kalau saya sudah bebas dan menjalani kehidupan bersama keluarga akan berusaha lebih baik," pungkasnya.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan untuk menentukan apakah warga binaan pemasyarakatan (WBP) layak diusulkan untuk mendapatkan Cuti Bebas (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Dan dalam sidang TPP sendiri dilaksanakan pembahasan mengenai sikap, perilaku dan kewajiban WBP selama menjalani masa pidana di dalam Rutan.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca