Pelayanan Prima Satlantas Polres Ponorogo dalam Pengurusan SIM

.  istimewa 

Ponorogo-jatimsati.com-Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Ponorogo terus berinovasi dan berkreasi dalam menjalankan tugasnya. Hal ini terlihat jelas dalam layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang setiap hari melayani ratusan warga dengan dedikasi tinggi.

AKP Jumianto Nugroho, S.H., M.H., Kasat Lantas Polres Ponorogo, menegaskan bahwa prosedur pengurusan SIM, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, telah dilaksanakan dengan mekanisme yang berlaku dan sesuai dengan arahan pimpinan. Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap saran dan masukan dari warga untuk peningkatan layanan bersama.

Lebih lanjut, AKP Jumianto Nugroho menyampaikan bahwa prosedur pengurusan SIM baru telah disederhanakan, mulai dari tahap teori hingga praktek, dengan biaya yang telah ditetapkan sesuai standar. Masyarakat diharapkan dapat mengurus SIM secara mandiri, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan, dengan kenyamanan yang telah disediakan, seperti loket pelayanan hingga ruang tunggu.

Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

- **SIM A Baru**: Rp 120.000,- per penerbitan

- **Perpanjangan SIM A**: Rp 80.000,- per penerbitan

- **SIM B1 Baru**: Rp 120.000,- per penerbitan

- **Perpanjangan SIM B1**: Rp 80.000,- per penerbitan

- **SIM C Baru**: Rp 100.000,- per penerbitan

- **Perpanjangan SIM C**: Rp 75.000,- per penerbitan

- **SIM D Baru**: Rp 50.000,- per penerbitan (khusus difabel atau penyandang cacat)

Satlantas Polres Ponorogo berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan ini, memastikan bahwa setiap warga mendapatkan pengalaman yang memuaskan dalam pengurusan SIM.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca