Ponorogo-jatimsatu.com-Pengadilan Negeri Ponorogo hari ini memperlihatkan penutupan babak praperadilan yang menarik perhatian publik. Sidang yang seharusnya menguji dugaan pungutan liar di Sawoo, Ponorogo, kini batal demi menghormati proses hukum yang lebih besar.
Kuasa hukum dari Garda Yustisia, Ny. Ernawati dan Mohammad Pradhipta, telah menerima keputusan ini dengan berat hati. Mereka mengakui bahwa praperadilan tidak dapat berlanjut karena kasus pokoknya telah resmi dibawa ke arena yang lebih tinggi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
"Keputusan ini berakar pada interpretasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa praperadilan harus gugur ketika berkas perkara sudah berada di tangan pengadilan,"katanya.
Namun, lanjutnya, ada rasa tidak puas karena hakim dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menjadi acuan.
"Kita tegaskan komitmen untuk menghormati jalannya hukum dan memusatkan perhatian pada sidang utama yang akan datang. Kita juga terus mengadvokasi keadilan dan transparansi, sambil tetap mengkritisi setiap pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,"paparnya.
Keputusan ini telah memicu diskusi hangat di antara warga tentang bagaimana hukum diterapkan dan diinterpretasikan, khususnya dalam kasus praperadilan. Ini adalah contoh nyata dari dinamika hukum yang terus berkembang di Indonesia, di mana setiap keputusan membawa dampak yang luas bagi masyarakat dan sistem peradilan itu sendiri.
Sementara itu Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo saat dikonfirmasi mengatakan seluruh proses atau tahapan telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. "Semua berjalan sesuai aturan,"pungkasnya.(dd)
Posting Komentar