Ponorogo -jatimsatu.com- Setelah melalui sidang kasus segel tanah di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan 2 terdakwa, kini Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan tersangka baru yaitu DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakan Penetapan tersangka atas nama DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 sampai dengan 2022.
"Kelima tersangka itu melanggar Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"paparnya.
Setelah diberitahukan statusnya menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo, lanjut Agung Riyadi, selanjutnya kepada para tersangka dilakukan pemberitahuan hak-hak tersangka dan penandatanganan berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Untuk diketahui sementara belum dilakukan penahanan karena para tersangka masih dinilai kooperatif oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo. Pelaksanaan penetapan tersangka selesai sekira pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib. (dys)
Posting Komentar