Surabaya, jatimsatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional asal Timur Tengah. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sabu seberat 21,351 kilogram dengan nilai estimasi mencapai Rp 22 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa dua tersangka berhasil diamankan, yakni REP (38) warga Kota Batu dan W (35) warga Surabaya. Kedua pelaku diringkus di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan, usai polisi melakukan pengejaran dari Surabaya.
“Awalnya, kami menerima laporan masyarakat tentang pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur. Setelah penyelidikan, tersangka yang sudah kami identifikasi ternyata telah naik kapal ke Balikpapan. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap mereka di lokasi,” ujar Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (29/4/2025).
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam 22 kotak Tupperware—9 kotak dibawa REP dalam ransel hitam, dan 13 kotak lainnya dibawa W dalam kardus coklat. Selain sabu, polisi juga menyita tas, kardus, uang tunai Rp100.000, serta dua unit ponsel merek Redmi dan Oppo.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menyebut kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu dari seseorang berinisial F, yang kini masih buron.
“Komunikasi antara mereka dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi bernama screed. Ini bukan pengiriman pertama, para pelaku mengaku sudah 2–3 kali menjalankan aksi serupa, dengan imbalan Rp 5 sampai 10 juta setiap pengiriman,” jelas Kombes Robert.
Ia menambahkan, jalur masuk sabu diperkirakan melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan masuk ke Surabaya. Polda Jatim masih mendalami kemungkinan keterlibatan WNA dalam jaringan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dari pengungkapan ini, sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Robert Dacosta.(abw)
Posting Komentar