Sampaikan Hak Jawab : Apotek Sehat Makmur Klarifikasi Soal Gaji dan Denda, Tegaskan Sudah Ada Perdamaian

 

Ponorogo – jatimsatu.com - Apotek Sehat Makmur melalui kuasa hukumnya, M. Naziri, SHI., MH., & Rekan, menyampaikan klarifikasi resmi kepada redaksi jatimsatu terkait pemberitaan yang sempat beredar dan menyoroti kebijakan internal apotek tersebut. Dalam surat bernomor 22/IV/HJ/2025, pihak apotek merasa keberatan atas isi berita yang dianggap tidak berimbang serta tidak mengedepankan prinsip konfirmasi.

Isu yang mencuat sebelumnya menyebutkan adanya praktik denda sepihak dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Namun, menurut kuasa hukum, informasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.

Dalam surat klarifikasinya, pihak Apotek menjelaskan bahwa karyawan yang bersangkutan, Dian Ayu Finasti, telah terikat kontrak kerja selama dua tahun sejak 1 Agustus 2024. Di dalam kontrak tersebut, terdapat klausul mengenai denda sebesar Rp5 juta yang berlaku dua arah jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak berakhir.

“Denda ini bukan bentuk pemaksaan, melainkan komitmen bersama untuk saling menjaga kesepakatan. Jika pihak apotek yang mengakhiri kontrak terlebih dahulu, maka kami juga berkewajiban membayar denda yang sama,” terang Naziri dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Mengenai tuduhan gaji di bawah UMK, pihak apotek menjelaskan bahwa gaji awal memang dimulai dari Rp800 ribu per bulan. Namun seiring waktu, terdapat peningkatan upah dan tambahan uang makan harian. Pada bulan terakhir kerja, disebutkan karyawan tersebut telah menerima total penghasilan sebesar Rp1.600.000.

“Angka ini realistis dan proporsional untuk skala usaha kecil seperti apotek klien kami,” jelas kuasa hukum.

Tak hanya itu, pihak Apotek juga mengungkapkan bahwa sebenarnya persoalan antara mereka dan mantan karyawannya telah diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Sambit pada 18 April 2025. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyudahi perselisihan tanpa ada tuntutan denda dari apotek.

Meski demikian, pihak apotek menyayangkan bahwa pemberitaan mengenai isu tersebut tetap dipublikasikan setelah proses perdamaian selesai, tanpa konfirmasi langsung dari mereka. 

“Padahal situasi saat itu sudah kondusif. Tapi berita yang beredar justru menampilkan seolah konflik masih berlangsung,” ujar Naziri.

Menanggapi surat klarifikasi tersebut, redaksi jatimsatu menyatakan telah menerima dan memuat hak jawab sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang adil dan berimbang. 

“Kami mengakui kekeliruan dalam proses peliputan sebelumnya dan meminta maaf atas ketidakseimbangan informasi yang mungkin muncul. Kami berharap publik bisa menilai persoalan ini dengan sudut pandang yang lebih lengkap,” ujar pihak redaksi dalam pernyataan tertulisnya.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca