Ponorogo, jatimsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna pada Senin (28/4/2025) dengan dua agenda penting yang menjadi sorotan publik dan pemerintahan daerah. Agenda tersebut yakni penyampaian rekomendasi dan catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2024 serta penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang baru.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekomendasi LKPJ merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan program-program yang telah berjalan selama tahun anggaran 2024 benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Rekomendasi ini menjadi bentuk evaluasi dan kontrol terhadap kinerja eksekutif. Harapannya, bisa menjadi masukan strategis dalam merumuskan kebijakan dan anggaran ke depan,” ujarnya.
Selain itu, dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD, serta para anggota dewan tersebut, DPRD juga menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Tatib yang baru ini diklaim sebagai penguatan landasan kerja kelembagaan DPRD guna menghadapi masa sidang berikutnya.
“Tatib ini kami susun dan tetapkan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan, sekaligus sebagai pijakan hukum yang lebih adaptif dengan dinamika pemerintahan daerah saat ini,” imbuh Dwi Agus.
Dengan dua agenda tersebut, DPRD Ponorogo menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara lebih terpadu dan berkelanjutan. Masyarakat pun diharapkan turut mengawal hasil-hasil rapat ini agar pembangunan daerah semakin transparan dan akuntabel.(abw/adv)
Posting Komentar