140 Napi Rutan Ponorogo Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Langsung Bebas

Ponorogo, jatimsatu.com – Sebanyak 140 narapidana di Rutan Kelas IIB Ponorogo menerima remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 12 orang dinyatakan bebas dan langsung pulang ke keluarga.

Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menyebutkan total penghuni rutan saat ini berjumlah 249 orang, terdiri dari 67 tahanan dan 182 narapidana. Dari 182 narapidana, 140 orang mendapat pengurangan masa hukuman. “Sebanyak 12 orang langsung bebas murni, sementara 42 lainnya belum memenuhi syarat administrasi,” jelasnya.

Selain remisi umum, Kemenkumham juga memberikan Remisi Dasawarsa, pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan HUT RI.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kepada perwakilan warga binaan. Upacara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Dr. Teuku Herizal, yang membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam amanat tersebut ditegaskan pentingnya menjauhi narkoba serta apresiasi terhadap pihak yang mendukung pembinaan narapidana.

Acara juga dimeriahkan dengan kesenian Reog Ponorogo “Sardulo Condrodimuko” hasil kolaborasi petugas rutan dan warga binaan. Pada kesempatan itu, Bupati Sugiri turut menyerahkan simbol budaya berupa Dadak Merak untuk mendukung pembinaan berbasis kearifan lokal di Rutan Ponorogo.

Sebagai bentuk apresiasi, Rutan Ponorogo menyerahkan plakat penghargaan kepada Bupati Sugiri atas dukungannya. “Semangat kemerdekaan ini harus menjadi motivasi warga binaan untuk terus berbenah dan menjauhi perbuatan melanggar hukum,” tegas Agung.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca