Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Kemuning, Tiga Orang Dimintai Keterangan Polres Ponorogo

PONOROGO | JATIMSATU.COM – Penanganan laporan dugaan kasus penyerobotan tanah di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, terus berlanjut di Polres Ponorogo. Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan terhadap tiga orang dari pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Zainal Faizin, S.H., M.H., C.M., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pelapor sekaligus saksi-saksi terkait.

“Agenda pemeriksaan dimulai sejak Senin kemarin. Sampai hari ini sudah tiga orang dari pihak pelapor yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Ponorogo,” ujar Zainal Faizin, Kamis (22/01/2026).

Menurutnya, materi pemeriksaan difokuskan pada kronologi dugaan pengambilalihan tanah milik pelapor oleh Pemerintah Desa Kemuning, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik juga mendalami status dan legalitas tanah yang diklaim pelapor dirampas. Semua bukti dan keterangan sudah kami sampaikan sesuai fakta yang ada,” jelasnya.

Zainal Faizin menambahkan, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi lainnya diperkirakan akan dilanjutkan pada hari Senin depan.

“Kami tentu menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kami juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres Ponorogo yang cukup responsif sehingga penanganan perkara ini menunjukkan progres yang baik,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Ahmad Budairi bersama ahli waris almarhum Soeroedijoyo, warga Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, melaporkan Kepala Desa Kemuning, Ketua BPD serta empat warga lainnya ke Polres Ponorogo.

Laporan yang masuk pada 6 Januari 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sawah. Dalam laporannya, pelapor menilai telah terjadi tindakan melawan hukum berupa klaim sepihak atas tanah sawah yang selama ini dikelola oleh ahli waris Soeroedijoyo.

Berdasarkan bukti yang dimiliki pelapor, tanah sawah tersebut telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sejak tahun 1963, atau selama kurang lebih 63 tahun. Artinya, penguasaan lahan tersebut telah berlangsung jauh sebelum para terlapor menjabat maupun lahir.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Polres Ponorogo terus mengumpulkan keterangan serta bukti untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca