PONOROGO | JATIMSATU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Kimwasmat) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Rutan Ponorogo tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengadilan dalam mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan terhadap warga binaan.
Dalam kegiatan tersebut, pengawasan dilakukan terhadap lima warga binaan yang terdiri dari tiga warga binaan pria dan dua warga binaan wanita. Pengawasan bertujuan memastikan proses pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim dari Pengadilan Negeri Ponorogo melakukan dialog langsung dengan warga binaan untuk menggali informasi terkait kondisi pembinaan, pelayanan, serta pelaksanaan pidana yang sedang dijalani. Kegiatan berlangsung tertib dan komunikatif.
Pelaksanaan Kimwasmat turut didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, beserta jajaran. Pendampingan ini menjadi bentuk sinergi antara Rutan dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, menyampaikan bahwa kegiatan Kimwasmat memiliki peran penting dalam memastikan proses pembinaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menyambut baik pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Kegiatan ini menjadi bentuk kontrol sekaligus evaluasi bersama untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta pembinaan berjalan secara humanis dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi antara Pengadilan Negeri Ponorogo dan Rutan Ponorogo semakin kuat dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berkeadilan serta berorientasi pada pembinaan warga binaan.(abw)

Posting Komentar