PONOROGO | JATIMSATU.COM – Upaya memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa terus dilakukan oleh Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kecamatan Jenangan. Salah satunya melalui pertemuan rutin yang digelar di Balai Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Sabtu (24/01/2026).
Pertemuan tersebut dirangkai dengan kegiatan roadshow Dewan Pengurus Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Ponorogo sebagai bagian dari konsolidasi organisasi hingga ke tingkat kecamatan. Selain menjadi agenda rutin DPK ABPEDNAS Jenangan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang silaturahmi, diskusi, dan penguatan kapasitas anggota BPD.
Dalam kesempatan itu, DPK ABPEDNAS Jenangan menghadirkan Tatik Sri Wulandari, S.H.I., M.H., Ketua Bidang Hukum DPC ABPEDNAS Ponorogo sekaligus Ketua Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Advokasi Masyarakat Desa DPP ABPEDNAS Indonesia, sebagai narasumber.
Ketua DPK ABPEDNAS Kecamatan Jenangan, Rudi Siswanto, mengatakan pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antaranggota BPD di wilayah Jenangan.
“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas anggota BPD sekaligus mendorong peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Menurut Rudi, pertemuan tersebut juga menjadi wadah pengawasan, inspirasi, dan pertukaran informasi antaranggota BPD. Dari hasil diskusi, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian bersama, yakni hak BPD untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta perlunya penyediaan kantor atau ruang kerja BPD di seluruh balai desa se-Kecamatan Jenangan.
“Keberadaan kantor BPD di balai desa sangat penting untuk menunjang fungsi dan kinerja BPD dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Tatik Sri Wulandari menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan serta mendalami dua rekomendasi hasil sarasehan ABPEDNAS yang sebelumnya digelar di Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo pada 20 Januari 2026.
Dua rekomendasi tersebut, lanjut Tatik, meliputi usulan agar BPD di setiap desa di Kabupaten Ponorogo dilibatkan sebagai anggota pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desa masing-masing, serta dorongan untuk menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019.
Pertemuan ini dihadiri Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Ponorogo beserta jajaran pengurus, perwakilan kecamatan tetangga, Kepala Desa Tanjungsari, Sekretaris Camat Jenangan, serta seluruh anggota BPD se-Kecamatan Jenangan.
Adapun BPD yang hadir antara lain Sugianto (Mrican), Muh. Busro (Plalangan), Didik Susanto (Nglayang), Saifu Aghdona (Jengang), Muhammad Anam (Jimbe), Safrudin (Ngrupit), Hedy Mulyono (Pintu), Ahmad Ainul Fuadi (Sedah), Riza Aktifianto (Panjeng), Achmad Rochim (Sraten), Jamal Mustofa (Semanding), Gunawan (Tanjungsari), Misman (Paringan), Umam Husaini (Wates), dan Andik Prasetyo (Kemiri).
Selain itu Zainur Rofiqi, S.T, Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan menyampaikan bahwa Kepala Desa dan BPD adalah laksana kaki kiri dan kanan maka wajib saling sinergi dan bekerjasama dengan erat.
Sedangkan Sekcam Jenangan menuturkan bahwa sepakat BPD berhak mendapatkan Pembinaan yakni Bimtek dan BPD memiliki kantor di setiap desa masing masing di seluruh desa di Kecamatan Jenangan.
Acara ini juga difasilitasi full oleh pemerintah desa mulai dari lokasi hingga semua kebutuhan acara.
Dan acara ditutup dengan seluruh anggota BPD seKecamatan Jenangan sepakati dan tanda tangani rekomendasi hasil sarasehan yang digelar di Gedung DPRD beberapa waktu yang lalu.
(dd)



Posting Komentar