Sambil Proses LSD, PT Wahlung Kantongi KKKPR; Praktisi: Persiapan Pembangunan Sudah Sah Dilakukan

Madiun, jatimsatu.com – Polemik rencana pembangunan pabrik mainan milik PT Wahlung Indonesia di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, mulai menemukan titik terang. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut dipastikan telah mengantongi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), sehingga secara regulasi lokasi pembangunan dinyatakan sesuai aturan.

KKKPR untuk kegiatan berusaha atas nama PT Wahlung Indonesia tercatat dengan nomor 18092510113519004. Dokumen tersebut ditandatangani secara elektronik atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, dan resmi terbit pada 18 September 2025.

Dalam dokumen tersebut, luas lahan yang disetujui mencapai 62.780,58 meter persegi dari total pengajuan 62.844,69 meter persegi. Kegiatan usaha diklasifikasikan dalam KBLI Industri Mainan Anak-anak dengan skala usaha besar.

Praktisi hukum Tatik Sriwulandari menegaskan bahwa terbitnya KKKPR menjadi bukti kuat bahwa lokasi pembangunan pabrik PT Wahlung telah sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku.

“Dengan sudah diterbitkannya KKKPR oleh Kementerian ATR/BPN dan Menteri Investasi dan Hilirisasi pada 18 September 2025, itu artinya penempatan lokasi pembangunan sudah benar secara hukum. Maka persiapan pembangunan sudah bisa dilakukan,” tegas Tatik, Sabtu (7/2/2026).

Kandidat doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo itu menjelaskan bahwa KKKPR merupakan bentuk legalitas yang menyatakan rencana lokasi usaha telah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Balerejo Tahun 2025–2044.

“KKKPR ini tidak berdiri sendiri. Ia merujuk langsung pada Perbup Nomor 3 Tahun 2025. Jadi dari sisi tata ruang, sudah klir,” tambahnya.

Tak hanya menyoroti aspek regulasi, Tatik juga mengingatkan agar pembangunan pabrik tidak dilihat semata dari sudut pandang administratif. Menurutnya, keberadaan pabrik mainan tersebut berpotensi memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar.

“Kalau pabrik ini benar-benar berdiri, akan ada ribuan tenaga kerja yang terserap. Angka pengangguran turun, ekonomi lokal bergerak. Ini dampak sosial ekonomi yang tidak bisa diabaikan,” ungkapnya.

Meski demikian, Tatik menegaskan bahwa kepemilikan KKKPR juga disertai tanggung jawab hukum yang besar. Pemegang KKKPR wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam KKKPR itu jelas disebutkan, pemegang wajib patuh terhadap seluruh regulasi. Jika terjadi penyalahgunaan, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya ada pada pemegang KKKPR,” tandasnya.

Dengan telah terbitnya KKKPR, PT Wahlung Indonesia kini tinggal menyelesaikan tahapan perizinan lanjutan. Sementara itu, persiapan pembangunan dinilai telah memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca