Ponorogo, jatimsatu.com – Suasana hangat dan penuh dialog mewarnai sarasehan yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Kabupaten Ponorogo di Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Selasa (20/1/2026).
Dengan Ketua Panitia Agus Darmawan Amd. Kep, kegiatan sarasehan itu mengangkat tema “Peran BPD dalam Pemerintahan Desa, Optimalisasi KDMP dalam Menunjang Peningkatan PADes”
menjadi ruang bertukar gagasan antara pemangku kepentingan desa dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong kemandirian desa.
Sejumlah tokoh hadir dalam sarasehan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita, unsur Forkopimda, serta pengurus dan anggota DPC ABPEDNAS Kabupaten Ponorogo.
Kehadiran Badrul Amali, S.H., M.H., Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Timur sekaligus Wasekjend DPP ABPEDNAS Indonesia, menambah bobot diskusi yang berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menekankan pentingnya peran Koperasi Desa (Kopdes) atau KDMP sebagai salah satu pilar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Menurutnya, sinergi antara BPD dan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan pengelolaan KDMP agar benar-benar memberi manfaat bagi desa.
“BPD bersama pemerintah desa harus mampu memaksimalkan proses yang ada agar KDMP dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan PADes,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Ponorogo, Joko Santoso, S.H., menyampaikan bahwa sarasehan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga melahirkan dua rekomendasi penting. Rekomendasi pertama adalah mendorong keterlibatan BPD di setiap desa di Kabupaten Ponorogo sebagai bagian dari pengawas KDMP di desa masing-masing.
"Rekomendasi kedua, lanjut Joko, adalah usulan penghapusan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 96 Tahun 2022 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019,"jelasnya.
Dua rekomendasi tersebut kemudian ditandatangani oleh sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., Wakil Ketua DPRD Evi Dwitasari dan Anik Suharto, S.Sos., perwakilan Kejaksaan Negeri Ponorogo M.Q.H. Garuda Nusantara, S.H., perwakilan Kodim 0802 Mayor Inf Agus Budi, Koordinator Madiun Corruption Watch (MCW) Dimyati Dahlan, S.Sos., S.H., Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Timur Badrul Amali, S.H., M.H., serta Ketua DPC ABPEDNAS Ponorogo Joko Santoso, S.H., M.H.
Turut menandatangani pula Tatik Sri Wulandari, S.H.I., M.H., selaku Ketua Bidang Hukum DPC ABPEDNAS Ponorogo sekaligus Ketua Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Advokasi Masyarakat Desa DPP ABPEDNAS Indonesia.
Tatik Sri Wulandari, S.H.I., M.H., selaku Ketua Bidang Hukum DPC ABPEDNAS Ponorogo sekaligus Ketua Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Advokasi Masyarakat Desa DPP ABPEDNAS Indonesia, berharap melalui sarasehan ini, DPC ABPEDNAS Kabupaten Ponorogo terbangun kesepahaman bersama untuk memperkuat peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.
" Sekaligus mendorong pengelolaan KDMP yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa,"pungkasnya.



Posting Komentar