Cegah Tragedi, Polsek Bungkal dan Pemdes Bancar Gencarkan Larangan Balon Udara Liar dan Petasan

 

PONOROGO | JATIMSATU.COM – Upaya mencegah potensi tragedi akibat balon udara liar dan petasan terus digelorakan. Polsek Bungkal bersama Pemerintah Desa Bancar, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembuatan mercon serta penerbangan balon udara tanpa awak.

Langkah preventif ini dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan di sejumlah titik strategis desa serta edukasi langsung kepada masyarakat. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya kasus kerusakan fisik dan korban luka akibat petasan di wilayah lain.

Kepala Desa Bancar, Agus Sudarmono, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah pencegahan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas bersama.

“Kami berharap warga Desa Bancar bisa merayakan hari raya dengan cara-cara yang positif tanpa harus membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga keselamatan bersama dengan tidak menerbangkan balon udara liar,” ujar Agus, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu, Wakapolsek Bungkal Ipda Khodori mengingatkan bahwa selain berbahaya, aktivitas tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Kami mengingatkan ada sanksi hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan. Mari kita patuhi demi ketentraman wilayah Kecamatan Bungkal,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Bhabinkamtibmas Desa Bancar Aiptu Dhoni Setiawan yang mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemuda, untuk saling mengingatkan agar menjauhi petasan.

“Bahaya mercon bukan sekadar suara bising, tetapi berisiko menyebabkan cedera fisik permanen. Kami ingin Desa Bancar tetap aman tanpa insiden yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Bancar Nurcholis menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata mencegah tragedi.

“Kami tidak ingin peristiwa ledakan mercon yang terjadi di Desa Plosojenar Kecamatan Kauman terulang. Balon udara liar dan petasan adalah ancaman nyata bagi keselamatan warga,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan dasar hukum bagi para pelanggar. Di antaranya Pasal 306 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pembuatan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengancam pelaku penerbangan balon udara berbahaya dengan pidana dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Selain ancaman pidana, balon udara tanpa awak juga berpotensi menimbulkan gangguan serius, seperti tersangkut pada jaringan listrik tegangan tinggi yang memicu pemadaman massal serta membahayakan jalur penerbangan pesawat.

Pemerintah desa dan kepolisian pun meminta masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas pembuatan petasan atau rencana penerbangan balon udara liar melalui Polsek Bungkal maupun layanan darurat Polri 110.(*)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca