Remisi Lebaran di Rutan Ponorogo: 4 Warga Binaan Langsung Hirup Udara Bebas

 

Ponorogo, Jatimsatu.com – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H dimanfaatkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo untuk memberikan Remisi Khusus (RK) kepada para narapidana, Sabtu (21/3/2026). Dari total penerima remisi, 4 orang di antaranya langsung bebas.

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Rutan Ponorogo tercatat sebanyak 236 orang. Dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 99 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara 4 narapidana menerima Remisi Khusus II (RK II). Satu orang di antaranya masih harus menjalani subsider.

Adapun rincian remisi yang diberikan meliputi 15 hari untuk 45 narapidana, 1 bulan untuk 49 narapidana, 1 bulan 15 hari untuk 8 narapidana, serta 2 bulan untuk 1 narapidana.

Kepala Rutan Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, empat narapidana dinyatakan bebas. Tiga orang bebas murni karena masa pidananya habis setelah menerima remisi, sementara satu lainnya memperoleh pembebasan melalui program Cuti Bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dengan adanya pembebasan tersebut, jumlah penghuni Rutan Ponorogo berkurang menjadi 232 orang. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan berlangsung aman serta kondusif.

Pihak Rutan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan optimal kepada warga binaan, khususnya dalam momen hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca