Bandel Abaikan Peringatan, Satpol PP Ponorogo Tertibkan PKL di Sejumlah Ruas Jalan

 

Ponorogo, Jatimsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan.

Dalam operasi yang digelar Senin (20/4), petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perdagangan (Perdagkum) mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang ditinggalkan di fasilitas umum. Barang-barang tersebut di antaranya gerobak penjual kelapa muda hingga meja kopi yang sudah lama tidak digunakan.

Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro Nur, mengatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari upaya persuasif yang sebelumnya telah dilakukan.

“Penertiban ini kami lakukan karena peringatan dari Perdagkum tidak dihiraukan. Selain gerobak, kami juga menertibkan bangunan semi permanen seperti tenda terpal dan tiang bambu yang berdiri di bahu jalan,” jelasnya.

Operasi penertiban menyasar tiga ruas jalan utama, yakni Jalan Juanda, Jalan Menur, dan Jalan Suromenggolo. Pemerintah daerah, lanjut Subiyantoro, pada dasarnya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta waktu berjualan.

“Barang-barang yang kami amankan dibawa ke kantor Satpol PP. Pemilik bisa mengambilnya dengan syarat harus mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ke depan, Satpol PP Ponorogo berencana melanjutkan penertiban di sejumlah ruas jalan lainnya, termasuk Jalan Pramuka dan kawasan jalan protokol. Ia juga mengimbau para pedagang untuk lebih disiplin dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.

“Prinsipnya berangkat bersih, pulang harus bersih. Barang dagangan harus dibawa pulang, tidak ditinggalkan di trotoar atau fasilitas umum,” pungkasnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta estetika kota agar tetap bersih, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca