Mega Aprilia: Tidak Semua Utang Berujung Pidana

Jatimsatu.com – Fenomena sengketa utang piutang di tengah masyarakat kian marak. Namun, tidak semua persoalan utang berujung pidana. Banyak kasus justru masuk ranah perdata, terutama ketika pihak debitur gagal memenuhi kewajibannya tanpa adanya unsur kejahatan.

Hal ini ditegaskan oleh advokat dan konsultan hukum, Mega Aprilia, yang mengingatkan pentingnya memahami batas antara wanprestasi dan tindak pidana.

“Harus dilihat dulu konstruksi awalnya. Jika sejak awal tidak ada niat menipu, maka itu murni wanprestasi,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, masih banyak laporan pidana terkait utang piutang yang sebenarnya tidak memenuhi unsur kejahatan. Padahal, dalam hukum pidana, sebuah perbuatan harus memenuhi dua unsur utama: tindakan dan niat jahat (mens rea). Tanpa niat jahat, perkara tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pendekatan hukum pidana ditegaskan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Artinya, jalur pidana tidak boleh dijadikan langkah utama dalam menyelesaikan sengketa yang sejatinya bersifat perdata.

Mega menjelaskan, ketentuan penipuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 492, hanya dapat diterapkan jika terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penggunaan identitas palsu untuk meraih keuntungan.

“Kalau sejak awal sudah ada rekayasa, seperti investasi fiktif atau alasan pinjam uang yang tidak benar, itu baru masuk pidana,” jelasnya.

Selain itu, potensi pidana juga bisa muncul dalam kasus penggelapan. Misalnya, ketika dana yang diterima digunakan tidak sesuai kesepakatan atau secara sengaja dikuasai untuk kepentingan pribadi tanpa hak.

Namun demikian, Mega mengingatkan agar masyarakat tidak gegabah membawa perkara utang ke jalur pidana. Ia menyoroti adanya kecenderungan menjadikan laporan polisi sebagai alat tekanan agar utang segera dibayar.

“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai hukum pidana dijadikan alat paksa. Harus dibedakan tegas antara wanprestasi dan penipuan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa selama debitur masih memiliki itikad baik dan menunjukkan upaya untuk menyelesaikan kewajiban, maka penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata.

“Pidana itu jalan terakhir. Fokusnya bukan sekadar utang tidak dibayar, tapi ada atau tidaknya unsur kejahatan,” tandasnya.

Di tengah meningkatnya sengketa keuangan di masyarakat, pemahaman ini menjadi krusial. Sebab, batas tipis antara wanprestasi dan tindak pidana kerap disalahartikan—padahal konsekuensi hukumnya sangat berbeda dan bisa berdampak serius bagi semua pihak.(abw)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca