PONOROGO, Jatimsatu.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ponorogo terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat program strategis nasional. Kali ini, fokus diarahkan pada tahapan krusial dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, yakni Pengumpulan Data Yuridis.
Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Ngrukem ini merupakan langkah lanjutan setelah tim menyelesaikan tahapan pengukuran fisik pada tahun sebelumnya. Pengumpulan data yuridis menjadi fondasi penting untuk memvalidasi status kepemilikan tanah warga sebelum diterbitkannya sertipikat yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Fokus Validasi Dokumen di Lapangan
Tim Panitia A dan Satuan Tugas (Satgas) Yuridis PTSL kini tengah bekerja intensif di Desa Ngrukem. Mereka berfokus pada pemeriksaan dan validasi dokumen-dokumen pendukung, seperti surat bukti kepemilikan, riwayat tanah, hingga identitas pemilik. Proses ini sangat krusial untuk memastikan bahwa data yang masuk ke sistem benar-benar akurat dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan setiap jengkal tanah yang didaftarkan melalui PTSL memiliki subjek dan objek yang jelas. Validasi dokumen ini adalah kunci agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka," ujar salah satu anggota tim Humas ATRBPN Ponorogo.
Kelanjutan dari Pengukuran Fisik
Keberhasilan tahapan ini sangat bergantung pada sinergi antara petugas dan masyarakat. Mengingat data fisik (batas-batas tanah) sudah terkumpul, kelengkapan berkas yuridis menjadi pelengkap akhir sebelum berkas masuk ke tahap pengumuman dan penerbitan sertipikat elektronik.
Kantah Ponorogo terus mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Ngrukem, untuk proaktif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Dengan data yang lengkap dan valid, diharapkan proses transformasi menuju "Ponorogo Lengkap" dapat segera terwujud demi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Posting Komentar