Ponorogo Jatimsatu.com – Pengadilan Agama Kelas IA Ponorogo terus memperkuat komitmen mewujudkan birokrasi bersih dan pelayanan publik yang profesional melalui pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2026.
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Ponorogo menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, melainkan langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, humanis dan bebas korupsi.
Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Muhammad Jati mengatakan, saat ini pihaknya tengah memasuki tahapan penting berupa desk evaluasi dalam proses penilaian WBK.
“Upaya menuju WBK bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari transformasi menyeluruh dalam budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Jati saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, berbagai langkah pembenahan terus dilakukan, mulai dari penguatan pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan hingga sosialisasi pembangunan zona integritas kepada seluruh pegawai dan masyarakat.
Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan tanpa praktik penyuapan maupun gratifikasi.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik tanpa adanya praktik penyuapan maupun gratifikasi. Dengan adanya WBK, komitmen itu diperkuat dan dibuktikan melalui sistem yang terukur,” tegasnya.
Pengadilan Agama Ponorogo menargetkan mampu meraih predikat WBK dalam penilaian yang dijadwalkan berlangsung sekitar September 2026 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Muhammad Jati menambahkan, predikat WBK bukan menjadi tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, transparan dan bebas biaya ilegal bagi masyarakat.
“Dengan mengedepankan integritas, profesionalisme dan pelayanan publik yang humanis, kami berharap Pengadilan Agama Ponorogo dapat menjadi institusi yang semakin dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
Predikat WBK diharapkan menjadi jaminan mutu pelayanan publik, sekaligus memastikan seluruh layanan berjalan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).(abw)

Posting Komentar